Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos, DJ East Blake Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:40 WIB
loading...
Sebar Video Porno Mantan...
Polres Metro Jakarta Utara menangkap DJ Achmad Risaldi Saut yang dikenal dengan panggilan DJ East Blake karena menyebarkan video porno mantan pacar di medsos. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menciduk seorang pria yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) karena diduga kuat menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya di media sosial (medsos). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut tersangka atau terlapor yakni DJ Achmad Risaldi Saut yang dikenal dengan panggilan DJ East Blake. Sedangkan korban atau pelapor yakni seorang perempuan berinisial ARP.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor," ujar Gidion, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Janda Muda asal Garut Raup Puluhan Juta dari Jual Konten Porno dan Iklan Judi Slot

Karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram korban. Tak hanya itu, pelaku juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di foto profil WhatsApp miliknya.

Baca juga: Skandal Seks Besar-besaran Sekutu PM Modi Guncang India, Ada 3.000 Video dan Foto

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada 20 April 2024 untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. "Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Gidion.

Gidion menjelaskan, motif pelaku melakukan aksinya yakni karena kesal dengan korban karena tidak mau membuka komunikasi dan memutuskan hubungan sebagai pacar.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara yakni sebuah flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok. Sebuah Iphone 14 Pro Max warna ungu, sebuah handphone Iphone XR warna biru, sebuah handphone Iphone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card, akun Instagram.

Achmad Risaldi Saut dijerat dengan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi yang secara eksplisit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pesan untuk masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial," pungkas Gidion. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Rekomendasi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved