Mediasi Hak Nursiyah Tak Direspons, RPA Perindo Akan Tempuh Langkah Ini

Senin, 29 April 2024 - 13:50 WIB
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu seusai sesi klarifikasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (29/4/2024). Foto/Carlos Roy
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo akan memperjuangkan hak Nursiyah melalui jalur hukum. Karyawan tersebut diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu seusai sesi klarifikasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (29/4/2024).



Kehadiran RPA Perindo tersebut untuk memperjuangkan hak-hak dari Nursiyah (24), karyawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan.

"Kita sudah melaksanakan pertemuan secara tripartit. Banyak pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan. Status karyawan apakah benar bekerja di perusahaan tersebut benar. Banyak hak-hak karyawan yang harus dipenuhi dan statusnya di perusahaan tersebut," kata Amriadi.

Baca Juga: Nursiyah Menangis setelah Dengar Tuntutan JPU

Amriadi menyebutkan, hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!