Residivis Curanmor Ditangkap di Bangkalan setelah Buron Sebulan
Minggu, 28 April 2024 - 06:37 WIB
Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Arosbaya akhirnya berhasil membekuk SW. Pelaku ditangkap saat sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor Bersenjata Api, Anggota Polres Bangkalan Dapat Hadiah Kambing
"Saat melakukan proses penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Iptu Sys Eko Purnomo.
SW sempat mengelak saat ditangkap, namun setelah digeledah dan ditemukan kunci T dalam tasnya, dia akhirnya mengakui perbuatannya.
Kini, SW kembali harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor Bersenjata Api, Anggota Polres Bangkalan Dapat Hadiah Kambing
"Saat melakukan proses penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Iptu Sys Eko Purnomo.
SW sempat mengelak saat ditangkap, namun setelah digeledah dan ditemukan kunci T dalam tasnya, dia akhirnya mengakui perbuatannya.
Kini, SW kembali harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
(hri)
Lihat Juga :