Aksi Buruh 1 Mei 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Sabtu, 27 April 2024 - 22:20 WIB
Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024. Hal itu lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024. Hal itu lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.

“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan sistem ganjil genap pada 1 Mei 2024 ditiadakan,” tulis Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (27/4/2024).



Baca juga: Sejarah Terciptanya Hari Buruh Internasional

Dishub DKI menyampaikan ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!