Dipinjami Rp1,7 Triliun untuk Banjir, DKI Harus Koordinasi dengan Kementerian PUPR

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:32 WIB
“Kelima sungai tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR. Pengadaan lahan untuk proyek normalisasi sungai memang dikerjakan Pemprov DKI, namun pekerjaan konstruksinya dilakukan oleh Kementerian PUPR," kata Justin melalui siaran tertulisnya, Selasa (18/8/2020).

Justin tidak yakin apakah Kementerian PUPR sudah mengalokasikan anggaran normalisasi sungai pada tahun 2021. Lebih jauh, dia menduga mandeknya normalisasi sungai selama tiga tahun ini akibat masalah koordinasi antara Pemprov DKI dengan Kementerian PUPR. (Baca juga: DKI Dapat Utangan Rp12,5 Triliun dari Kemenkeu, Ini Peruntukannya )

“Pemprov DKI harus memperbaiki koordinasi dengan Kementerian PUPR, sehingga nanti dialokasikan anggaran normalisasi sungai untuk tahun 2021. Jika tidak, maka normalisasi sungai baru dikerjakan tahun 2022, yang berarti rakyat dirugikan karena penanggulangan banjir molor empat tahun,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!