RPA Perindo Terus Berjuang agar Nursiyah Dapat Keadilan

Jum'at, 26 April 2024 - 06:48 WIB
"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya lima tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi, Kamis (25/4/2024).

Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.

"Memang kita lihat tuntutan itu lebih rendah, tapi kita akan melakukan pembelaan lagi agar sesuai fakta peradilan. Kita akan lakukan pleidoi diagendakan pada 2 Mei 2024. Itu nanti disampaikan dari kami dan terdakwa atau korban agar menjadi pertimbangan majelis hakim untuk keringanan hukuman," jelasnya.

Amriadi menyebutkan, ada pihak-pihak yang seharusnya turut didakwa dalam proses penggelapan ikan di perusahaan tempat Nursiyah bekerja.

"Hanya seorang ibu ini yang diproses hukum, penadahnya tidak diproses sama sekali. Ini akan kita tuangkan di pleidoi itu, ada keberpihakan aparat terhadap pihak penadah, dia masih di luar dan tidak diproses. Ini akan kita tuangkan dalam pleidoi agar menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa ini memang orang kecil dan lemah," pungkas Amriadi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!