RPA Perindo Terus Berjuang agar Nursiyah Dapat Keadilan
Jum'at, 26 April 2024 - 06:48 WIB
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Perindo ( RPA Perindo ) akan terus memperjuangkan keadilan bagi Nursiyah (24),
yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan. Nursiyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun 10 bulan dikurangi masa hukuman.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan. Nursiyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun 10 bulan dikurangi masa hukuman.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Lihat Juga :