Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar

Kamis, 25 April 2024 - 20:08 WIB
Aksi jurnalis di Makassar terkait gugatan yang dilakukan 5 orang mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id. Gugatan juga ditujukan kepada dua wartawan dan narasumbernya dengan nominal mencapai Rp700 miliar.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Namun, kenyataannya pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers. Upaya hukum dilakukan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi,” kata Sardi.

Dia menegaskan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia. Apalagi kelima mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang berlebihan.

Baca juga; Kepala Penjara Filipina Dalangi Pembunuhan Jurnalis Radio
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!