Selebgram Chandrika Chika Dibekuk saat Pesta Ganja di Hotel Kawasan Kuningan Bersama 5 Rekannya

Selasa, 23 April 2024 - 23:01 WIB
"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika, red), dan inisial AMO," tutur AKP Reksa.

"Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ dan BB," tambahnya.

Atas kasus ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Namun, AKP Reksa menyebut tak menutup kemungkinan para pelaku direhabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.

"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!