Konten Kreator Galih Loss Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Selasa, 23 April 2024 - 19:39 WIB
Konten kreator media sosial TikTok Galih Loss telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas kontennya yang diduga melakukan penistaan agama. Foto/IG Galih Loss
JAKARTA - Konten kreator media sosial TikTok Galih Loss telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas kontennya yang diduga melakukan penistaan agama .
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Konten Kreator Galih Loss terkait Dugaan Penistaan Agama
Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Galih Loss. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dugaan penodaan agama.
Ade mengatakan, tersangka dijereat dengan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Konten Kreator Galih Loss terkait Dugaan Penistaan Agama
Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Galih Loss. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dugaan penodaan agama.
Ade mengatakan, tersangka dijereat dengan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya.
Lihat Juga :