Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Berat kepada Pembunuh dan Kroninya
Senin, 22 April 2024 - 07:20 WIB
Hukum telah diatur secara rinci di era Kerajaan Majapahit. Hukuman yang diatur yakni sanksi berat terhadap pelaku perbuatan astadusta, atau pembunuhan. Foto/Ilustrasi/Ist
HUKUM telah diatur secara rinci dalam kehidupan era Kerajaan Majapahit. Hukuman yang diatur di masa Kerajaan Majapahit yakni sanksi berat terhadap pelaku perbuatan astadusta, atau pembunuhan.
Hukum ini diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.
Baca juga: Kecantikan Dara Petak, Putri Raja Melayu Luluhkan Hati Raden Wijaya Pendiri Majapahit
Kitab undang-undang ini semacam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) seperti di masa saat ini.
Kutaramanawadharmasastra berisikan penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati.
Hukum ini diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.
Baca juga: Kecantikan Dara Petak, Putri Raja Melayu Luluhkan Hati Raden Wijaya Pendiri Majapahit
Kitab undang-undang ini semacam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) seperti di masa saat ini.
Kutaramanawadharmasastra berisikan penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati.
Lihat Juga :