Angkutan Penyeberangan Kesulitan Penuhi Standar Pelayanan Minimum, Ini Penyebabnya
Sabtu, 20 April 2024 - 17:51 WIB
Rahmatika menilai, pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyeberangan secara bertahap dengan mencicil 15 persen di 2001 dan tahap kedua sebesar 5 persen pada 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh di atas 30 persen.
Akibatnya, di tiga tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru. Menurut Rahmatika, pemerintah seyogianya tidak menutup mata dengan kondisi yang dialami angkutan penyeberangan.
Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Besok, Berikut Daftar Terbarunya
"Saat perhitungan tarif yang dilakukan Kemehub bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap saat itu kurs mata uang dolar di 2019 sebesar Rp14.523 dibanding saat ini sebesar Rp16.265," ujarnya.
Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI, dan Kemenko Marvest.
Akibatnya, di tiga tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru. Menurut Rahmatika, pemerintah seyogianya tidak menutup mata dengan kondisi yang dialami angkutan penyeberangan.
Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Besok, Berikut Daftar Terbarunya
"Saat perhitungan tarif yang dilakukan Kemehub bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap saat itu kurs mata uang dolar di 2019 sebesar Rp14.523 dibanding saat ini sebesar Rp16.265," ujarnya.
Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI, dan Kemenko Marvest.
(wib)
Lihat Juga :