Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Dinas TNI di Daerah Lembang Bandung

Rabu, 17 April 2024 - 17:20 WIB
"Awalnya mau liburan, karena libur panjang," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, PWGA tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Fortuner Pelat TNI yang Ngaku Adik Jenderal

Titus menjelaskan bahwa PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak pidana pemalsuan surat. "(Dijerat Pasal 263 KUHP," tambah Titus.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!