24 Bandit Narkoba Dituntut Mati di Sumatera Utara
Rabu, 17 April 2024 - 15:51 WIB
Sebanyak 24 orang bandit narkoba dituntut dengan pidana mati di Sumut sepanjang 2024. Sedangkan pada 2023 lalu, 93 bandit narkoba juga dituntut pidana mati. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
MEDAN - Sebanyak 24 orang bandit narkoba dituntut dengan pidana mati di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2024 (Januari-April). Ini menambah panjang jumlah terdakwa kasus narkoba yang dituntut dengan pidana maksimal.
Pada 2023 lalu, sebanyak 93 bandit narkoba juga dituntut dengan pidana mati.
Baca juga: 92 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Terbanyak dari Medan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
Pada 2023 lalu, sebanyak 93 bandit narkoba juga dituntut dengan pidana mati.
Baca juga: 92 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Terbanyak dari Medan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
Lihat Juga :