24 Bandit Narkoba Dituntut Mati di Sumatera Utara
Rabu, 17 April 2024 - 15:51 WIB
MEDAN - Sebanyak 24 orang bandit narkoba dituntut dengan pidana mati di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2024 (Januari-April). Ini menambah panjang jumlah terdakwa kasus narkoba yang dituntut dengan pidana maksimal.
Pada 2023 lalu, sebanyak 93 bandit narkoba juga dituntut dengan pidana mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa," kata Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024).
Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.
Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
Pada 2023 lalu, sebanyak 93 bandit narkoba juga dituntut dengan pidana mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa," kata Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024).
Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.
Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Baca Juga
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
tulis komentar anda