Ijal si Pembunuh Didi Hartanto Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 17 April 2024 - 13:27 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono. Foto: MPI/Ferry Bangkit Rizki
BANDUNG BARAT - Polisi menetapkan Ijal (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42). Jasadnya dikubur di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Ijal. Hasilnya, disimpulkan dia terbukti sudah membunuh Didi yang merupakan honorer di BKIPM Bandung. Korban melakukan aksinya seorang diri.



”Tadi malam Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku. Kemudian kesimpulan hasil gelar perkara kami menetapkan I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Aldi di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Sadis, Detik-detik Ijal Habisi Didi Hartanto, Menguburnya di Dalam Rumah Lalu Kabur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!