ASN DKI Tak Ada WFH usai Libur Lebaran 2024, Heru Budi: Hari Ini Semua Harus Kerja

Selasa, 16 April 2024 - 11:51 WIB
Dia menegaskan bakal ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama pascalibur Lebaran 2024.

"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," ujarnya.

Heru Budi meminta jajarannya termasuk kepala dinas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengecek anak buahnya.

"Saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, Kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi nggak ada, jajaran DKI nggak ada WFH," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!