Curi Motor untuk Lebaran, Pria di Jombang Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
Kamis, 11 April 2024 - 08:13 WIB
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Maraknya Curanmor
Warga yang mengepung area sawah berhasil menemukan pelaku dan menangkapnya. Saat polisi datang, pelaku yang sudah babak belur diserahkan kepada petugas.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata AKP Susilo.
Warga yang mengepung area sawah berhasil menemukan pelaku dan menangkapnya. Saat polisi datang, pelaku yang sudah babak belur diserahkan kepada petugas.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata AKP Susilo.
(hri)
Lihat Juga :