Curi Motor untuk Lebaran, Pria di Jombang Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

Kamis, 11 April 2024 - 08:13 WIB
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Maraknya Curanmor

Warga yang mengepung area sawah berhasil menemukan pelaku dan menangkapnya. Saat polisi datang, pelaku yang sudah babak belur diserahkan kepada petugas.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata AKP Susilo.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!