237 Napi Kasus Korupsi di Jabar Terima Remisi Lebaran 2024

Rabu, 10 April 2024 - 09:35 WIB
Sebanyak 237 narapida kasus korupsi di wilayah Jawa Barat terima Remisi Lebaran Idulfitri 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Belasan ribu narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijiriah.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, total 16.208 warga binaan mendapat remisi khusus I.

“Jumlah WBP yang mendapatkan remisi Khusus I sebanyak 16.208. Setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana,” kata Robianto kepada iNews Media Group, Rabu (10/4/2024).





Robianto menyatakan, para warga binaan itu mendapatkan remisi beragam, dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

”Remisi 15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405,” ujarnya.

Berdasarkan jenis kasus, warga binaan yang mendapat remisi paling banyak, yaitu, kasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang, korupsi 237, dan terorisme 17.

Pemberian remisi bagi belasan ribu warga binaan telah sesuai prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan. “Yang pertama tentu berkelakuan baik,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content