237 Napi Kasus Korupsi di Jabar Terima Remisi Lebaran 2024

Rabu, 10 April 2024 - 09:35 WIB
Sebanyak 237 narapida kasus korupsi di wilayah Jawa Barat terima Remisi Lebaran Idulfitri 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Belasan ribu narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijiriah.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, total 16.208 warga binaan mendapat remisi khusus I.



“Jumlah WBP yang mendapatkan remisi Khusus I sebanyak 16.208. Setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana,” kata Robianto kepada iNews Media Group, Rabu (10/4/2024).

Baca Juga: Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!