Malam Takbiran, Warga Bandung Dilarang Konvoi sambil Nyalakan Flare

Selasa, 09 April 2024 - 19:15 WIB
Masyarakat Kota Bandung dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil menyalakan flare pada malam takbiran, Selasa (9/4/2024). Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil menyalakan flare pada malam takbiran , Selasa (9/4/2024). Polrestabes Bandung dan jajaran bakal menindak tegas para pelaku konvoi kendaraan yang meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, patroli bakal dilakukan bersama TNI dan pemerintah daerah. "Kami akan melaksanakan patroli untuk mengamankan seluruh wilayah," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa, (9/4/2024).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, bakal menindak tegas setiap kelompok yang nekat melakukan iring-iringan atau konvoi saat malam takbiran.





“Kami pasti menindak iring-iringan, konvoi kendaraan bermotor. Apalagi sampai menyalakan flare, pasti akan kami tangkap," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbiran secara khidmat di rumah atau masjid-masjid. “Silakan malam takbiran di masjid-masjid atau rumah, euforia di tempat tertentu jangan mengganggu masyarakat lain," tutur Kapolrestabes.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content