Pungut Tarif Parkir Mobil Rp40.000, Jukir Liar di Simpanglima Semarang Ditangkap

Selasa, 09 April 2024 - 12:41 WIB
Seorang jukir liar di kawasan Simpanglima Semarang diamankan petugas Satlantas Polrestabes Semarang. Foto/Ist
SEMARANG - Seorang juru parkir (jukir) liar di kawasan Simpanglima Semarang diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang. Jukir ini menarik biaya parkir Rp40 ribu untuk sebuah mobil yang ditumpangi rombongan wisatawan.

Jukir tersebut bernama Guswanto (37), warga Jalan Kertanegara, Semarang Selatan. Ia ditangkap pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.



Kejadian berawal saat sebuah minibus bernomor polisi H 7799 JH yang dikemudikan Sopian (36) tiba di Simpanglima Semarang. Sopian mengantar rombongan wisatawan luar kota dan memarkirkan mobilnya sementara para wisatawan berbelanja di salah satu mal di sana.

Saat parkir, Guswanto menarik ongkos Rp40 ribu. Awalnya Sopian memberikan Rp25 ribu, namun tetap diminta kekurangannya Rp15 ribu yang akhirnya diberikan. Totalnya Rp40 ribu untuk sekali parkir mobil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!