Penggelembungan Suara Pemilu 2024, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejari Tanggamus

Jum'at, 05 April 2024 - 19:59 WIB
Tiga tersangka penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Jumat (5/4/2024). Foto/Indra Siregar
TANGGAMUS - Tiga tersangka penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Jumat (5/4/2024).

Kasatreskrim Polres Tanggamus , Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, ketiga tersangka telah diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C yang sudah dimanipulasi.

Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Tanggamus, adalah Ketua PPK Bulok dengan inisial AD serta dua anggota PPS dengan inisial J dan S.





Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu mengindikasikan adanya unsur tindak pidana pemilihan umum.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content