Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Sah, WNA Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 05 April 2024 - 13:15 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, berkas MR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

"Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang," kata Guntur.

Guntur menambahkan, pihaknya sempat melakukan penahanan MR di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dipindah ke Lapas Semarang.

"Kondisinya di sana makin sehat," tandas Guntur.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!