Terlibat Komplotan Pencurian Motor, Satpam RSUD di Lebak Diringkus Polisi

Selasa, 02 April 2024 - 12:03 WIB
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor

"S berperan sebagai informan. Dia memberi tahu AS dan TH mengenai keberadaan motor yang menjadi sasaran," ungkap Wisnu.

Ketiga pelaku kemudian dibekuk dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

"Barang bukti berupa kunci letter T dan mata kunci lainnya juga berhasil diamankan," tambah Wisnu.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!