Terjaring Operasi, Ini Tampang Muncikari dan PSK Open BO di Pringsewu

Senin, 01 April 2024 - 12:29 WIB
NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi, mulai dari Rp100.000 per transaksi.

Saat ini, ketiga wanita tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka dihadapkan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Iptu Al Haqqi menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi penyakit masyarakat, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan, guna menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik serupa, bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi kegiatan ilegal, apalagi yang berkaitan dengan eksploitasi seksual.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!