Aksinya Terekam CCTV, Kakak Beradik Spesialis Curanmor di Labusel Diringkus Polisi

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:07 WIB
Baca Juga: Kesaksian Korban Penyiksaan Oknum Anggota DPRD Labusel

"Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap Supandi di kediamannya beserta sepeda motor yang dicuri," kata Ilham.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Dian Wijaya yang melarikan diri ke Bagan Sinembah, Riau.

"Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Ilham.

Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terekam kamera CCTV di jalan Desa Aek Raso. Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan mendekati sepeda motor korban yang terparkir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!