Polres Bantul Sita Puluhan Kilogram Bubuk Mercon, 3 Orang Diamankan

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:12 WIB
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ditahan dan bisa dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan karena selain melanggar hukum, petasan juga berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan.

"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!