Operasi Pekat 2024, Polres Pemalang Bongkar Kasus Judi Togel hingga Prostitusi

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:02 WIB
“Tersangka EEY diamankan bersama barang bukti satu unit Handphone, sejumlah uang tunai dan satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” kata Kapolres Pemalang.

Polres Pemalang juga mengamankan seorang wanita berinisial M (53), tersangka kasus prostitusi. Tersangka diduga menyewakan kamar untuk berhubungan badan di dalam warung karaoke miliknya.

“Kamar di dalam warung karoke di wilayah Kecamatan Ampelgading tersebut disewakan kepada pelanggan dengan tarif Rp30.000,” kata Kapolres Pemalang.

Baca juga; Selama Ramadan Polres Pemalang Patroli Malam hingga Dini Hari Cegah Kenakalan Remaja

Akibat perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!