Usai Nabrak Mobil, Penjambret Dompet Wanita Cantik Dibekuk
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 23:56 WIB
DELISERDANG - Polsek Namorambe Polresta Deliserdang berhasil membekuk penjambret berinisial SA (31) warga Dusun VI, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang , Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan DPO,Jumat (14/8/2020).
Kapolsek Namorambe, Iptu Antonius Ginting mengatakan pelaku jambret berhasil ditangkap bersama barang bukti setelah menabrak mobil dan sempat diamankan warga.
"Pelaku inisial SA, merupakan DPO. Saat ini sudah di Polsek Namorambe menjalani proses hukum," terangnya, Sabtu (15/8/2020). (BACA JUGA: UNS Gelar Wisuda dengan Memadukan Kreasi Koreografi Gerak Tari)
Dikatakan Iptu Antonius, Pelaku bersama seorang rekannya melakukan tindak pidana pencurian pemberatan kepada korban Puspita Anggraini (31) yang terjadi pada Jumat 17 Juli 2020 di Pajak Deli Tua Kecamatan Namorambe.
Saat kejadian, warga Dusun III Penampungan Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang ini mengendarai sepeda motor pulang berbelanja dari Pajak Deli Tua dan meletakkan dompetnya di dashboard sepeda motornya.
Saat melintas di simpang Udana Desa Kuala Simeime, korban didekati pelaku yang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor Honda dan langsung mengambil dompet korban.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku melarikan diri sehingga menjadi perhatian warga.
Tiba di Desa Kuta Tualah, pelaku menabrak satu unit mobil yang mengakibatkan tersangka berinisial DT terjatuh. Selanjutnya, teman DT yang masih berada di sepeda motor pergi meninggalkannya. (BACA JUGA: Setelah Mimpi Buruk di Lisabon, Akankah Messi Juara Liga Champions Lagi Bersama Barca?)
"Temannya, DT sudah ditangkap terlebih dahulu saat melarikan diri ke arah perladangan warga di Desa Ujung Labuhan," ungkap Iptu Ginting.
Pengakuan dari pelaku DT, kata Iptu Ginting, Polsek Namorambe mengetahui keberadaan SA dan berhasil menangkapnya pada Jumat (15/8/2020) di Jalan Madrasah Desa Batu Penjemuran Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Namorambe, Iptu Antonius Ginting mengatakan pelaku jambret berhasil ditangkap bersama barang bukti setelah menabrak mobil dan sempat diamankan warga.
"Pelaku inisial SA, merupakan DPO. Saat ini sudah di Polsek Namorambe menjalani proses hukum," terangnya, Sabtu (15/8/2020). (BACA JUGA: UNS Gelar Wisuda dengan Memadukan Kreasi Koreografi Gerak Tari)
Dikatakan Iptu Antonius, Pelaku bersama seorang rekannya melakukan tindak pidana pencurian pemberatan kepada korban Puspita Anggraini (31) yang terjadi pada Jumat 17 Juli 2020 di Pajak Deli Tua Kecamatan Namorambe.
Saat kejadian, warga Dusun III Penampungan Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang ini mengendarai sepeda motor pulang berbelanja dari Pajak Deli Tua dan meletakkan dompetnya di dashboard sepeda motornya.
Saat melintas di simpang Udana Desa Kuala Simeime, korban didekati pelaku yang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor Honda dan langsung mengambil dompet korban.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku melarikan diri sehingga menjadi perhatian warga.
Tiba di Desa Kuta Tualah, pelaku menabrak satu unit mobil yang mengakibatkan tersangka berinisial DT terjatuh. Selanjutnya, teman DT yang masih berada di sepeda motor pergi meninggalkannya. (BACA JUGA: Setelah Mimpi Buruk di Lisabon, Akankah Messi Juara Liga Champions Lagi Bersama Barca?)
"Temannya, DT sudah ditangkap terlebih dahulu saat melarikan diri ke arah perladangan warga di Desa Ujung Labuhan," ungkap Iptu Ginting.
Pengakuan dari pelaku DT, kata Iptu Ginting, Polsek Namorambe mengetahui keberadaan SA dan berhasil menangkapnya pada Jumat (15/8/2020) di Jalan Madrasah Desa Batu Penjemuran Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
(vit)
tulis komentar anda