Penemuan Mayat Bertelanjang Dada, Korban Tewas Gara-gara 2 Kardus Mi Instan

Senin, 25 Maret 2024 - 18:57 WIB
Saat diamankan oleh keempat pelaku, korban dipukuli. Kemudian korban dibawa dari Bandung ke arah Karawang. Selama dalam perjalanan di dalam mobil korban terus dipukuli hingga sampai Karawang.

"Waktu di perjalanan korban masih hidup kemudian ketika sampai lokasi pembuangan di Karawang korban tewas," katanya.

Menurut Abdul Jalil, empat pelaku sudah ditangkap, yaitu RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Sebenarnya polisi mengamankan enam orang, namun dua orang lagi merupakan saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga; Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Mayat Bertelanjang Dada di Karawang Terungkap

"Pelakunya 4 orang, namun satunya masih anak-anak," ujar Abdul Jalil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!