Motifnya Terungkap, Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 25 Maret 2024 - 16:13 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kasus pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. Foto/MPI/Ira Widyanti
LAMPUNG TENGAH - Remaja yang membunuh nyawa anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka merupakan seorang remaja berinisial E (17) warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.



Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, E (17) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Briptu Singgih.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk E," ujar Umi saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).



Umi menuturkan, E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

Sementara untuk 4 rekan tersangka lainnya yang ikut diperiksa tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.



"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," tuturnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) pagi.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, korban yakni Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Korban ditemukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More