Bawa 15 Kg Sabu, Pria Asal Bengkayang Diciduk di Pontianak

Senin, 25 Maret 2024 - 15:01 WIB
“Kemudian anggota polisi melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram di dalam tas ransel milik pria itu,” kata Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, Senin (25/3/2024).

Petugas mengamankan 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp700.000. Dari pemeriksaan, pria itu mengaku sedang menunggu seseorang yang akan menjemputnya, namun lebih dulu ditangkap petugas.

Baca juga; Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!