Polda Jambi Bongkar Kasus Kematian Santri di Tebo, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 17:30 WIB
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap misteri kematian seorang santri Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Foto/Azhari Sultan Jambi
JAMBI - Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Ditreskrimum Polda Jambi mampu mengungkap misteri kematian seorang santri Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, atas nama Ainul Harahap (13).

Dua orang yang diduga melakukan pembunuhan pada 14 November 2023 akhirnya tertangkap. Kedua pelaku ternyata merupakan kakak kelas korban.

"Dari hasil proses penyelidikan dua anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Sabtu (23/3/2024).





Kedua pelaku, berinisial A (15) warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Dia mengakui, untuk mengungkap kasus anak di bawah umur tersebut pihaknya tidak ingin sembrono dan memilih cara kehati-hatian. Bahkan, pihaknya harus memeriksa puluhan saksi.

"Ada 54 saksi, terdiri dari rekan korban, adik dan kakak kelas korban. Termasuk pihak ponpes dan saksi dari dokter yang mengeluarkan surat kematian, baik di klinik, RSUD, maupun dari Rumah Sakit Bhayangkara," imbuhnya.

Sebelumnya, warga Tebo digegerkan dengan tewasnya seorang santri di rooftop lantai tiga asrama santri pondok pesantren. Mulanya, korban yang berasal dari Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir ini, diinformasikan meninggal dunia diduga karena tersengat arus listrik pada Selasa (14/11/2023).

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content