Soal Desakan Agar Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:02 WIB
Baca juga: Panglima Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 52 Pati TNI, Ini Nama-namanya

Padahal, pemeriksaan Firli Bahuri mesti dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!