Soal Desakan Agar Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:02 WIB
loading...
Soal Desakan Agar Firli...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan akan menyelesaikan kasus Firli Bahuri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan merespon soal banyaknya pihak yang mendesak untuk segera menahan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Karyoto menegaskan proses penanganan kasus itu sudah memasuki tahap akhir dan diminta untuk menunggu.

"Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat aja ke depan bagaimana," ujar Karyoto, Sabtu (23/3/2024).

Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan penanganan kasus itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Semua proses yang sudah dimulai akan diselesaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," bebernya.

Baca juga: Kapolda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Bakal Diselesaikan

Mengenai kapan penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan pemeriksaan, Karyoto tak menjawab. Dia hanya memastikan kasus akan diselesaikan. "Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," kata Karyoto.

Firli Bahuri diketahui mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 26 Februari 2024. Tak ada alasan yang jelas dari Ketua KPK periode 2019-2023 tersebut.

Baca juga: Panglima Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 52 Pati TNI, Ini Nama-namanya

Padahal, pemeriksaan Firli Bahuri mesti dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rekomendasi
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved