DKI Tunda Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah setelah Lebaran

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:16 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta hingga lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak lagi tinggal di Jakarta hingga lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

"Kita rencana pascalebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (21/3/2024).



Ia menuturkan, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai Lebaran hingga akhir tahun 2024.

Baca juga: Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Mulai Maret 2024

Selain itu, ia memastikan petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.

Kemudian, sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Disdukcapil DKI dan tingkat kota Jakarta akan mensosialisasikan kepada warga. Pihaknya kata Budi, akan datang ke kelurahan untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!