KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bandung Smart City, Usut Keterlibatan Anggota DPRD

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:29 WIB
KPK menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Penyidikan dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Bandung yang diduga menerima dana dari proyek itu.

Jaksa KPK Tony Indra mengatakan, dalam dokumen dakwaan dan fakta persidangan, terdapat sejumlah anggota dewan yang menerima anggaran dari APBD perubahan terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP. Proses penyidikan tersebut saat ini tengah berjalan.



“Sebagaimana dalam tuntutan yang kami sampaikan ada sprindik baru terkait dengan penerima atensi dewan anggota legislatif. Saat ini penyidikan berjalan," kata Tony Indra seusai sidang putusan terdakwa PT Marktel Budi Santika di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2024).

Baca juga; Tersangkut Kasus Bandung Smart City, Sekda Ema Sumarna Mundur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!