Buka Klinik 5 Tahun, Dokter Gadungan di Bekasi Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:47 WIB
Petugas bergerak ke klinik tersebut dan tak lama setelah itu menangkap pelaku, Jumat (15/3/2024). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti tiga baju dokter, satu stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter.

"Anggota tim opsnal telah mengamankan dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap, yang berinisial ITB (Ingwy Tito Banyu)," katanya.

Polisi sudah mengecek STR dan SIP pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Setelah dicek ternyata pelaku melakukan dokter gadungan.

"Untuk kliniknya tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi. Hasil penyidikan juga ditemukan nama asli pelaku Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985 bukan Dr Ingwy Tito Banyu," ujar Twedi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!