Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan Sita 852 Liter Solar

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:05 WIB
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, memberi keterangan terkait penggerebekan gudang BBM ilegal di Batanghari, Selasa (19/3/2024). Foto/Azhari Sultan Jambi
JAMBI - Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membekuk tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebanyak 852 liter solar hasil "kencing" disita petugas saat penggrebekan di lokasi gudang milik pelaku.

“Dari 3 tersangka, satu di antaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM illegal . Ketiga tersangka berinisial IP, AC, dan AS diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).



Bambang menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, IP dan AC merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan AS merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.

Baca juga; Raup Ratusan Juta Rupiah, 4 Tersangka Penjualan Tabung Gas Ilegal Diringkus Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!