Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan Sita 852 Liter Solar
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:05 WIB
JAMBI - Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membekuk tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebanyak 852 liter solar hasil "kencing" disita petugas saat penggrebekan di lokasi gudang milik pelaku.
“Dari 3 tersangka, satu di antaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM illegal . Ketiga tersangka berinisial IP, AC, dan AS diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Bambang menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, IP dan AC merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan AS merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
"Dari hasil pemeriksaan saksi modusnya, yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," ujarnya.
Bambang menceritakan, pada tanggal tanggal 7 Maret 2024 petugas dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Selanjutnya, petugas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil. Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi yang sama dan menemukan kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kata Bambang, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi. "Namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, ucapnya, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. "Namun kenyataannya, mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," tandas Bambang.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 jeriken berisi BBM. "Kalau totalnya 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK," tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini.
Para tersangka diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Dari 3 tersangka, satu di antaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM illegal . Ketiga tersangka berinisial IP, AC, dan AS diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Bambang menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, IP dan AC merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan AS merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan saksi modusnya, yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," ujarnya.
Bambang menceritakan, pada tanggal tanggal 7 Maret 2024 petugas dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Selanjutnya, petugas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil. Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi yang sama dan menemukan kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kata Bambang, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi. "Namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, ucapnya, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. "Namun kenyataannya, mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," tandas Bambang.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 jeriken berisi BBM. "Kalau totalnya 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK," tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini.
Para tersangka diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(wib)
tulis komentar anda