Raup Ratusan Juta Rupiah, 4 Tersangka Penjualan Tabung Gas Ilegal Diringkus Polisi

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:13 WIB
Polresta Bandung menangkap empat tersangka kasus praktek ilegal penjualan tabung gas di Kecamatan Baleendah, Selasa (19/3/2024). Foto/Agi Ilman
BANDUNG - Polresta Bandung meringkus empat orang tersangka penjualan tabung gas ilegal di Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (19/3/2024). Penjualan tabung gas ilegal ini telah berlangsung selama 8 bulan dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Keempat tersangka tersebut, berinisial K alias Roy (40), ET (30), FN (37), dan H alias DD (31). Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, penjualan tabung gas ilegal ini terbongkar atas laporan masyarakat tentang harga tabung gas yang tidak sesuai dengan harga normal.



"Ada informasi harga tabung gas 5,5 kg harganya bisa lebih murah Rp30.000. Sedangkan tabung gas 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp 60.000 dibandingkan harga normal sehingga muncul kecurigaan," jelasnya.

Baca juga; Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Subsidi Berkedok Warteg di Bogor

Akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan gudang penyimpanan tabung gas ilegal tersebut. Gudang tersebut milik tersangka utama, K alias Roy yang juga salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi.

Praktik tabung gas ilegal ini dilakukan dengan cara sisa-sisa tabung gas subsidi yang tidak terjual disuntikkan ke tabung gas kosong yang 5,5 kg maupun yang 12kg. “Jadi tabung gas subsidi 3 kg itu bisa dijadikan dua sampai tiga ke tabung gas yang 5,5 kg,” tutur Kapolres Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!