Putus Cinta, Pelajar SMP Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:34 WIB
“Tersangka yang kesal kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak,” ujar AKBP Ruri Roberto, Selasa (19/3/2024).

Kapolres menambahkan, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di sekolah yang sama. Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu (17/3/2024) pukul 22.00 WIB.

Saat diamankan polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone dan satu flashdisk. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga; Putus Cinta, Pemuda Jepara Sebarkan Foto dan Video Bugil Pacar di Medsos

Termasuk Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!