Disersi, Dua Brigadir Polisi di Lampung Dipecat
Selasa, 19 Maret 2024 - 13:48 WIB
Pratomo melanjutkan, personel yang melanggar aturan kode etik profesi Polri, perilaku yang dapat menurunkan citra Polri serta melakukan tindak pidana akan diberlakukan punishment bahkan sampai dengan PTDH seperti yang diterima kedua personel tersebut.
Pratomo menuturkan, upacara PTDH kedua personel Polres Way Kanan tersebut telah dilaksanakan pada Senin (18/3/2024). Pratomo menjelaskan, upacara PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
Baca juga; Gelapkan Puluhan Mobil, Polisi Tangkap Oknum Perwira Polisi
"Walau terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kami cintai serta menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh oleh personel lainnya," kata Pratomo.
Pratomo menuturkan, upacara PTDH kedua personel Polres Way Kanan tersebut telah dilaksanakan pada Senin (18/3/2024). Pratomo menjelaskan, upacara PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
Baca juga; Gelapkan Puluhan Mobil, Polisi Tangkap Oknum Perwira Polisi
"Walau terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kami cintai serta menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh oleh personel lainnya," kata Pratomo.
(wib)
Lihat Juga :