Tergiur Harga Mahal, Emak-emak di Malang Kemas Beras Bulog Menjadi Premium
Senin, 18 Maret 2024 - 11:02 WIB
MALANG - Polisi membongkar tindak pidana mengemas beras Bulog SPHP menjadi kemasan premium yang selanjutnya dijual ke pasaran umum di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pelaku berinisial EH (37) perempuan ibu rumah tangga warga Jalan Kubu, Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan yang diterima kepolisian, tersangka diketahui telah beroperasi mengemas ulang beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram, ke kemasan beras premium merek Raja Lele berukuran 25 kilogram dan Ramos Bandung dengan kemasan 5 kilogram.
"Jadi kalau di total dari mulai pengoperasian kurang lebih selama 5 bulan, yang bersangkutan sudah melaksanakan operasi," kata Imam Mustolih saat rilis di Mapolres Malang, Senin pagi (18/3/2024).
Pelaku telah ditetapkan tersangka usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk dari seorang pegawai EH berinisial EAP (35) warga Mergosono, MIY (33) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, dan satu orang saksi ahli dari Wakil Kepala Kantor Cabang Bulog Malang.
"Tersangka melaksanakan pengemasan kembali pengemasan kembali, dari beras bulog yang merupakan program SPHP kemasan 50 kilogram, dikemas ulang menjadi kemasan premium, yaitu dimasukkan di kemasan raja lele dengan kemasan 25 kilogram, dan kemasan Ramos Bandung dengan kemasan 5 kilogram," jelasnya.
Pelaku sendiri diketahui mulai membuka usaha penjualan beras sejak Oktober 2023 lalu.
Pelaku berinisial EH (37) perempuan ibu rumah tangga warga Jalan Kubu, Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan yang diterima kepolisian, tersangka diketahui telah beroperasi mengemas ulang beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram, ke kemasan beras premium merek Raja Lele berukuran 25 kilogram dan Ramos Bandung dengan kemasan 5 kilogram.
"Jadi kalau di total dari mulai pengoperasian kurang lebih selama 5 bulan, yang bersangkutan sudah melaksanakan operasi," kata Imam Mustolih saat rilis di Mapolres Malang, Senin pagi (18/3/2024).
Pelaku telah ditetapkan tersangka usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk dari seorang pegawai EH berinisial EAP (35) warga Mergosono, MIY (33) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, dan satu orang saksi ahli dari Wakil Kepala Kantor Cabang Bulog Malang.
"Tersangka melaksanakan pengemasan kembali pengemasan kembali, dari beras bulog yang merupakan program SPHP kemasan 50 kilogram, dikemas ulang menjadi kemasan premium, yaitu dimasukkan di kemasan raja lele dengan kemasan 25 kilogram, dan kemasan Ramos Bandung dengan kemasan 5 kilogram," jelasnya.
Pelaku sendiri diketahui mulai membuka usaha penjualan beras sejak Oktober 2023 lalu.
tulis komentar anda