Koalisi Perubahan Ingin Calonkan Gubernur Jakarta, Ini Jumlah Kursi DPRD yang Dimiliki

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:43 WIB

Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta yang Dimiliki Parpol Koalisi Perubahan



Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim, pihaknya akan meneruskan kerja sama Koalisi Perubahan ke tingkat DKI Jakarta. Menurutnya, PKS berdasarkan hasil Pemilu 2024 mendapat 18 kursi DPRD DKI Jakarta. Sementara, Nasdem 11 kursi dan PKB 10 kursi. Jika ditotal, ketiga parpol tersebut sebanyak 39 kursi DPR DKI Jakarta 2024-2029.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, terdapat aturan tentang jumlah syarat kursi DPRD yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mendaftarkan pasangan calon.

Aturan itu ada di Pasal 40. Berikut ini isinya:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!