Koalisi Perubahan Ingin Calonkan Gubernur Jakarta, Ini Jumlah Kursi DPRD yang Dimiliki
Minggu, 17 Maret 2024 - 14:43 WIB
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
(5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang diangkat.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang. Jadi, parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon harus memiliki minimal 22 kursi DPRD DKI Jakarta.
Dengan ketentuan tersebut, Koalisi Perubahan yang memiliki 39 kursi DPRD, telah memenuhi syarat kursi untuk mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
(4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
(5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang diangkat.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang. Jadi, parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon harus memiliki minimal 22 kursi DPRD DKI Jakarta.
Dengan ketentuan tersebut, Koalisi Perubahan yang memiliki 39 kursi DPRD, telah memenuhi syarat kursi untuk mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
(zik)
Lihat Juga :