Bandar Narkoba Sukabumi Nangis Ditangkap Polisi, 1 Kg Sabu Disita
Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:56 WIB
SUKABUMI - Bandar narkoba berinisial A ditangkap polisi saat berada di rumahnya, kawasan Desa Caringin Kulon, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka menangis ketika polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 1 kilogram.
Sabu yang dibungkus dalam 17 kemasan plastik tersebut disembunyikan tersangka di antara tumpukan baju dalam kantong plastik merah, yang disimpan di kamar lantai atas rumahnya, pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka A ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi usai mengedarkan sabu sejumlah 300 gram ke wilayah Cibolang dan Kota Sukabumi. Barang bukti yang tersisa saat ditemukan berjumlah 790 gram.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi.
"Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut, dengan ditempel di tempat tertentu atau bertemu langsung dengan pembelinya. Barang bukti sabu yang berhasil disita ini jika dikonversikan bernilai Rp1 miliar," ujar Tony kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (16/3/2024).
Lebih lanjut Tony mengatakan, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan di manapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap," tegas Tony mengultimatum para pengedar narkoba.
Tersangka menangis ketika polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 1 kilogram.
Sabu yang dibungkus dalam 17 kemasan plastik tersebut disembunyikan tersangka di antara tumpukan baju dalam kantong plastik merah, yang disimpan di kamar lantai atas rumahnya, pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka A ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi usai mengedarkan sabu sejumlah 300 gram ke wilayah Cibolang dan Kota Sukabumi. Barang bukti yang tersisa saat ditemukan berjumlah 790 gram.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi.
"Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut, dengan ditempel di tempat tertentu atau bertemu langsung dengan pembelinya. Barang bukti sabu yang berhasil disita ini jika dikonversikan bernilai Rp1 miliar," ujar Tony kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (16/3/2024).
Lebih lanjut Tony mengatakan, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan di manapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap," tegas Tony mengultimatum para pengedar narkoba.
(shf)
tulis komentar anda