LP3ES Nilai Pemerintah Belum Serius Penuhi Hak Dasar Warga Negara
Jum'at, 01 Mei 2020 - 03:20 WIB
JAKARTA - Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengkritik langkah pemerintah yang dinilai gagal memenuhi hak konstitusional warganya.
Hal ini terkait kasus kelaparan yang dialami Yuli, seorang warga Kota Serang, Banten hingga dirinya meninggal.
Sebab, Yuli dikabarkan menderita kelaparan selama dua hari karena tak berpenghasilan akibat wabah Covid-19.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menilai pemerintah terlihat belum serius dalam memenuhi hak dasar warga negaranya. Terlebih lagi, pandemi virus corona saat ini telah menyebabkan dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat.
"Kelaparan yang dialami oleh Ibu Yuli dan keluarganya sampai berujung meninggalnya Ibu Yuli adalah bentuk pelanggaran konstitusional oleh negara. Negara gagal memenuhi amanah konstitusi sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat 2 serta Pasal 24 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945," kata Wijayanto dalam sebuah diskusi daring bertajuk Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik, Kamis (30/4/2020).
Dia mempertanyakan kucuran Rp405 triliun dari pemerintah untuk mengatasi wabah Covid-19. Menurut dia, sangat ironi dengan anggaran fantastis itu namun tidak mampu mencegah seseorang mengalami kelaparan dan meninggal.
Peristiwa kelaparan yang dialami Yuli merupakan bukti bahwa penyaluran bantuan belum sampai kepada rakyat yang sangat membutuhkan. Artinya, ada alur panjang birokrasi sehingga distribusi bantuan itu tidak tepat sasaran dan tepat waktu.
"Ini adalah refleksi bahwa pemerintah masih berkerja sebagai business as usual dengan rantai birokrasi masih panjang. Birokrasi pemerintah ini harus dipangkas. Contoh, bantuan harus segera cepat sampai kepada masyarakat, karena kalau kelaparan sudah tidak bisa lagi ditawar," kata dia.
Perlu diketahui, Yuli merupakan seorang warga Kota Serang, Banten yang meninggal pada Senin (20/4/2020) seusai dikabarkan kelaparan dan tak makan selama dua hari. Dia beserta suami dan empat anaknya terpaksa hanya meminum air galon untuk mengganjal perut lapar lantaran mata pencahariannya sebagai pemulung.
Hal ini terkait kasus kelaparan yang dialami Yuli, seorang warga Kota Serang, Banten hingga dirinya meninggal.
Sebab, Yuli dikabarkan menderita kelaparan selama dua hari karena tak berpenghasilan akibat wabah Covid-19.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menilai pemerintah terlihat belum serius dalam memenuhi hak dasar warga negaranya. Terlebih lagi, pandemi virus corona saat ini telah menyebabkan dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat.
"Kelaparan yang dialami oleh Ibu Yuli dan keluarganya sampai berujung meninggalnya Ibu Yuli adalah bentuk pelanggaran konstitusional oleh negara. Negara gagal memenuhi amanah konstitusi sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat 2 serta Pasal 24 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945," kata Wijayanto dalam sebuah diskusi daring bertajuk Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik, Kamis (30/4/2020).
Dia mempertanyakan kucuran Rp405 triliun dari pemerintah untuk mengatasi wabah Covid-19. Menurut dia, sangat ironi dengan anggaran fantastis itu namun tidak mampu mencegah seseorang mengalami kelaparan dan meninggal.
Peristiwa kelaparan yang dialami Yuli merupakan bukti bahwa penyaluran bantuan belum sampai kepada rakyat yang sangat membutuhkan. Artinya, ada alur panjang birokrasi sehingga distribusi bantuan itu tidak tepat sasaran dan tepat waktu.
"Ini adalah refleksi bahwa pemerintah masih berkerja sebagai business as usual dengan rantai birokrasi masih panjang. Birokrasi pemerintah ini harus dipangkas. Contoh, bantuan harus segera cepat sampai kepada masyarakat, karena kalau kelaparan sudah tidak bisa lagi ditawar," kata dia.
Perlu diketahui, Yuli merupakan seorang warga Kota Serang, Banten yang meninggal pada Senin (20/4/2020) seusai dikabarkan kelaparan dan tak makan selama dua hari. Dia beserta suami dan empat anaknya terpaksa hanya meminum air galon untuk mengganjal perut lapar lantaran mata pencahariannya sebagai pemulung.
(nth)
tulis komentar anda