Kepergok Maling Motor, Anak Lurah Jabung Nangis Ditangkap Polisi
Selasa, 12 Maret 2024 - 13:00 WIB
BANDARLAMPUNG - Seorang anak Kepala Desa di Kecamatan Jabung, Lampung Timur ditangkap polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor di Bandarlampung. Pelaku A (26) ditangkap di Jalan Griya Utama, Way Halim Permai, Sukarame.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan penangkapan tersebut. Menutup Warsito, pelaku beraksi bersama rekannya.“Iya benar, pelaku beraksi bersama rekannya inisial G yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujar Warsito, Selasa (12/3/2024).
Peristiwa penangkapan itu terjadi saat pelaku hendak mencuri sepeda motor di salon kecantikan di Jalan Pulau Madura.“Jadi pelaku ini mencuri motor Honda Beat warna merah di Jalan Pulau Madura, setelah itu pelaku terjatuh karena ada kunci gembok cakram,” kata dia.
Pelaku kemudian langsung melarikan diri ke arah Jalan Griya Utama, Way Halim Permai, Sukarame.Pada saat melarikan diri, kata Warsito, pelaku melihat sepeda motor Smash yang sedang di tambal ban dengan kunci tergantung.
“Pelaku langsung menaiki motor Smash dan melarikan diri, namun kepergok warga, sehingga salah satu pelaku langsung diamankan warga dan menangis ketakutan. Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku A telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Bandarlampung dengan menggunakan kunci leter T.Keterangan dari pelaku uangnya untuk keperluan pribadi.
Disinggung soal informasi pelaku merupakan anak lurah di salah satu Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Warsito membenarkan hal tersebut. ”Iya benar, pelaku A merupakan anak lurah (kepala desa) di Lampung Timur. Tapi ini masih kami dalami lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan penangkapan tersebut. Menutup Warsito, pelaku beraksi bersama rekannya.“Iya benar, pelaku beraksi bersama rekannya inisial G yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujar Warsito, Selasa (12/3/2024).
Peristiwa penangkapan itu terjadi saat pelaku hendak mencuri sepeda motor di salon kecantikan di Jalan Pulau Madura.“Jadi pelaku ini mencuri motor Honda Beat warna merah di Jalan Pulau Madura, setelah itu pelaku terjatuh karena ada kunci gembok cakram,” kata dia.
Pelaku kemudian langsung melarikan diri ke arah Jalan Griya Utama, Way Halim Permai, Sukarame.Pada saat melarikan diri, kata Warsito, pelaku melihat sepeda motor Smash yang sedang di tambal ban dengan kunci tergantung.
“Pelaku langsung menaiki motor Smash dan melarikan diri, namun kepergok warga, sehingga salah satu pelaku langsung diamankan warga dan menangis ketakutan. Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku A telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Bandarlampung dengan menggunakan kunci leter T.Keterangan dari pelaku uangnya untuk keperluan pribadi.
Disinggung soal informasi pelaku merupakan anak lurah di salah satu Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Warsito membenarkan hal tersebut. ”Iya benar, pelaku A merupakan anak lurah (kepala desa) di Lampung Timur. Tapi ini masih kami dalami lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda