Tidak Terima Istri Diganggu, Suami Tikam Tetangga hingga Tewas

Senin, 11 Maret 2024 - 15:59 WIB
Pasangan suami istri Roziza (43) dan HY (39) yang melakukan pembunuhan terhadap Edi Yansah (52) menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti, Musi Rawas. Foto/Era Neizma Wedya
MUSI RAWAS - Pasangan suami istri Roziza (43) dan HY (39) yang melakukan pembunuhan terhadap Edi Yansah (52) menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti. Roziza membunuh tetangganya itu karena menganggu istrinya , Senin (11/3/2024).

Tersangka Roziza dihadapan polisi mengaku khilaf membunuh karena korban saat itu berusaha mengganggu istrinya. Tersangka Roziza geram saat melihat korban menarik dan memegang tangan istrinya.



“Aku khilaf pak, karena korban mengganggu istri aku, terus istri aku teriak, kebetulan saat itu aku lagi di sungai, dari kejadian itulah aku nekat pak. Aku mengaku salah dan nyesal,” ucap Roziza.

Baca juga; Pembunuhan Suami di Tebet oleh Tetangga Diduga Gara-gara Utang

Diketahui sebelumnya pembunuhan, pasangan suami istri itu di pinggir jalan Blok M15 PT Evan Lestari Desa Suro Kecamatan Muara Beliti, Sabtu (09/03/2024) pukul 15.00 WIB.

Kemudian Roziza pergi ke Sungai, sedangkan istrinya HY menunggu di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, Roziza mendengar suara istinya berteriak meminta tolong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!