Imbauan Pemkab Bekasi untuk Pelaku Usaha Kuliner Selama Ramadan

Senin, 11 Maret 2024 - 12:21 WIB
Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, Pemkab Bekasi mengeluarkan imbauan untuk para pelaku usaha kuliner, baik restoran, rumah makan, dan warung kopi. Foto/SINDOnews
BEKASI - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, Pemkab Bekasi mengeluarkan imbauan untuk para pelaku usaha kuliner, baik restoran, rumah makan, dan warung kopi. Imbauan itu dilakukan guna terciptanya suasana yang kondusif selama Ramadan.

"Untuk pengusaha jasa makanan, baik itu restoran, kafe, warung makan, warung kopi, dan lain sebagainya, agar tidak membuka serta menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati bulan Ramadan," ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2024).



Pihaknya meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha makanan dan hiburan selama bulan Ramadan.

Baca juga: 11 Persiapan Menyambut Ramadan 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!