Jalan Cikumpay-Ciparay Ditarget Selesai 10 Bulan, Tingkatkan Ekonomi Banten

Sabtu, 09 Maret 2024 - 11:03 WIB
Peletakan baru pertama (groundbreaking) pembangunan ruas Jalan Cikumpay-Ciparay, Kabupaten Lebak dilakukan Selasa, (5/3/2024). Foto/Dok. SINDOnews
LEBAK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten memastikan pembangunan jalan Cikumpay-Ciparay di Kabupaten Lebak akan selesai tepat waktu. Peletakan baru pertama (groundbreaking) pembangunan ruas jalan itu dilakukan Selasa, (5/3/2024).

Jalan Cikumpay-Ciparay selebar 6 meter dan panjang 12,27 kilometer ini ditargetkan selesai dikerjakan 300 hari atau sekitar 10 bulan. “Kami akan memastikan pekerjaan bisa selesai tepat waktu yakni 10 bulan. Sehingga masyarakat Banten selatan, khususnya Lebak bisa merasakan langsung manfaat dari pembangunan jalan ini,” kata Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, Sabtu, (9/3/2024).

Arlan mengatakan pembangunan infrastruktur ini diprioritaskan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Jalan ini menghubungkan kawasan wisata Gunung Luhur atau Negeri di Awan dengan sejumlah pantai di Banten selatan.



"Jika jalan ini selesai maka secara otomatis akan banyak wisatawan yang datang ke kawasan wisata Banten selatan sehingga ekonomi daerah juga akan terangkat," ujarnya.

Selain akses menuju kawasan wisata, jalan tersebut juga menghubungkan antardesa di sekitarnya dan memudahkan akses para siswa menuju sekolah.

Terkait beredarnya informasi bahwa PT Lambok Ulina selaku kontraktor penyedia jasa proyek ruas jalan Cikumpay-Ciparay yang punya sejarah buruk, Arlan mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut tidak dalam status daftar hitam. Bahkan saat ini perusahaan tersebut dipercaya melaksanakan sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Mengenai informasi bahwa perusahaan tersebut masuk dalam status daftar hitam, saya katakan hal itu tidak benar. Ini bisa dibuktikan dari hasil screening pada sistem INAPROC,” tandasnya.

INAPROC merupakan laman informasi terkait pengadaan barang/jasa secara nasional yang dibangun dan dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lama ini juga menampilkan informasi mengenai daftar pelaku usaha yang dikenakan sanksi.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content